Selasa, 22 Juli 2008

Lelaki Pilihan

Lelaki Pilihan
ehemm ... Lelaki Pilihan Siapa laki-laki pilihan para wanita
muslimah untuk menjadi pendamping hidup? Seorang pejabat, hartawan,
atau si wajah tampan? Bisa jadi itu semua bukan pilihan utama dan
lebih menjatuhkan pilihannya pada laki-laki dengan syarat ketinggian
taraf keimanan, ibadah serta aktifitas sosial dan dakwah yang lebih
darinya. Ataukah cukup yang biasa-biasa saja dan setara bahkan lebih
rendah dari dirinya dengan catatan selama ia masih beragama Islam.
Pilihan-pilihan itu sering mengemuka seiring dengan rencana dan
keinginan seorang wanita untuk menempuh jalinan rumah tangga. Sebab,
konon saat ini semakin sulit mencari laki-laki ideal dan "jempolan".
Tentu bukan karena timpangnya perbandingan jumlah laki-laki dan
wanita. Namun lebih dimungkinkan karena semarak aktifitas keislaman
lebih berkembang di kalangan wanita muslimah dibandingkan laki-laki,
meski hal itu masih perlu dilakukan verifikasi dengan data statistik
yang benar.
Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah wajarkah seseorang wanita
mensyaratkan kadar keimanan (agama) yang lebih tinggi atas calon
suaminya? Nikah adalah ikatan paling kuat dan kekal antara dua jenis
insan . Ia pun banyak membawa hal-hal yang lebih positif bagi
seseorang daripada hidup membujang. Jiwa perlu diikat dengan
pengikat yang kuat lagi kokoh. Pengikat ini adalah aqidah. Karena
hanya aqidah yang dapat mengarahkan hidup seseorang, menyetir hati,
pikiran dan perasaannya, serta menanamkan pengaruh yang paling
berkesan, kemudian menentukan jalan kehidupan mereka.
Dalam kaitan inilah, para ulama bersepakat atas haramnya seorang
wanita muslim mengawini laki-laki kafir, baik kafir musyrik ataupun
kafir kitabi. Hal itu juga ditegaskan Allah SWT dalam firman-Nya,
"... dan janganlah kamu menikahkan orang musyrik dengan wanita
beriman sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih
baik dari seorang musyrik walaupun ia menarik hatimu ..." (QS/
Al-Baqarah:221). Secara teoritis, tabiat wanita akan cenderung
mengikuti suaminya. Sementara dalam sistem Islam, kepala keluarga
adalah suami. Hal ini mencerminkan bahwa kondisi calon suami yang
lebih mapan dan tinggi keimanannya menjadi satu syarat yang tidak
bisa diabaikan.
Sementara itu, ada kecenderungan laki-laki muslim untuk (sengaja
atau tidak) menunda pernikahan dengan beragam alasan. Studi, karir,
masalah ekonomi, ingin lebih mendahulukan kepentingan keluarga dan
berbagai alasan lainnya. Kondisi tersebut sesungguhnya justru sangat
kontradiktif dengan keadaan yang dialami para muslimah. Bagi para
wanita muslimah yang memahami konsep Islam secara baik, yang menjadi
ukuran utama adalah kadar ketaqwaan dan tingkat keimanan dari calon
suami. Sementara harta, jabatan, penampilan fisik dan latar belakang
menjadi tidak lebih diutamakan meski tidak pula menampik hasrat
untuk mendapatkan yang 'lebih' dari semua persyaratan itu. Artinya,
keinginan untuk mendapatkan suami dengan penampilan menarik, harta
yang cukup ditopang jabatan yang menjanjikan menjadi tidak lebih
penting bagi seorang wanita muslimah jika syarat utamanya, yakni
kadar keimanan dan akhlaq yang baik tidak dimiliki oleh calon
pendampingnya.
Banyak wanita muslimah saat ini yang berpendapat bahwa tidak ada
salahnya untuk memperoleh pendamping hidup yang sholeh, tampan,
cukup harta dan berpendidikan. Pendapat itu tidak salah, namun juga
tidak menjadi benar jika itu menjadi alasan untuk menolak setiap
laki-laki sholeh yang datang karena tidak memenuhi syarat lainnya.
Hal itu ditegaskan Rasulullah SAW dalam haditsnya, Dari Abi Hatim al
Muzani, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, "Apabila datang
(meminang) kepadamu orang yang kamu ridhai agamanya dan akhlaqnya,
maka nikahkanlah (anakmu dengan) dia. Jika tidak kamu lakukan maka
akan timbullah fitnah di bumi dan kerusakan yang besar," Mereka
bertanya, "Ya Rasulullah, jika hal itu memang ada?" Beliau menjawab,
"Apabila datang (meminang) kepadamu, orang yang engkau ridha
(karena) agama dan akhlaqnya, maka nikahkanlah anakmu dengan dia."
(diucapkan tiga kali) (HR. Tirmidzi)
Imam Asy Syaukani mengatakan, "orang yang kamu ridhai karena agama
dan akhlaqnya" dalam hadits diatas, menunjukkan bahwa kufu itu
menyangkut segi agama dan akhlaq. Sedangkan Imam Malik menegaskan
bahwa kufu itu hanya menyangkut agama saja. Demikian juga apa yang
dikutip dari Umar dan Ibnu Mas'ud dan kalangan tabi'in seperti
Muhammad Ibn Sirin dan Umar bin Abdul Aziz dengan dasar firman:
"Sesungguhnya yang paling mulia diantara kamu adalah yang paling
taqwa kepada-Nya."
Dari sudut pernikahan, kufu dalam arti agama memang menjadi suatu
ketentuan yang mutlak. Namun, kufu dari sisi akhlaq merupakan
pertimbangan yang lebih jauh. Ini menyangkut masa depan keutamaan
sebuah keluarga muslim di tengah keluarga muslim lainnya. Oleh
karena itulah Rasulullah SAW menyatakan bahwa apabila yang datang
itu adalah seorang yang baik agama dan akhlaqnya, maka (jika anak
perempuannya juga tidak keberatan) pinangannya harus diterima.
Agama dan akhlaq adalah ukuran yang ideal bagi suami yang baik. Dari
sisi inilah wajar bila seorang wanita muslimah ingin mendapatkan
nilai lebih dari diri calon suaminya, minimal dibandingkan dirinya
sendiri. Tetapi cukuplah bersyukur atas nikmat dan anugrah yang
diberikan Allah SWT jika memang Allah menentukan pilihan bagi
seorang muslimah yang ...ehm, Sholeh, tampan, berpendidikan dan
cukup harta. Hendaknya ia tidak menjadi takabbur menganggap dirinya
lebih mulia dari wanita muslimah lainnya, karena sesungguhnya atas
segala nikmat yang Allah berikan, Allah titipkan pula ujian
didalamnya untuk menguji apakah hamba-Nya bersyukur atau sebaliknya.
(bay/beberapa sumber)

Tidak ada komentar: